INSTRUMEN
PASAR MODAL
Skuritas-skuritas
yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah saham biasa, saham
preferen, obligasi, obligasi konversi, right issue, waran, dan reksadana.
A.
Saham
Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar
kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan
yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Ditinjau dari segi
kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham yang diterbitkan emiten ada 2
macam,
1.
Saham Biasa (common stock)
Mewakili klaim kepemilikan pada
penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan. Pemegang saham biasa memiliki
kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum
yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham
tersebut.
2.
Preferen (Preferred Stock)
Saham yang memiliki karakteristik gabungan
antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap
(seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti
yang dikehendaki investor.
Saham preferen dikatakan memiliki
karakteristik obligasi karena sekuritas ini memberikan tingkat pendapatan yang
tetap seperti halnya obligasi. Sedangkan karakteristik sahamnya adalah bahwa
jika emiten mengalami kerugian maka pemegang saham preferen mungkin tidak bisa
menerima pembayaran dividen dalam waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya
(mungkin ditunda)
Perbedaan saham ini
berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak
atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi
setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Ciri-ciri saham
istimewa / Preferen (Preferred Stock) adalah :
1.
Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu
dalam hal menerima deviden.
2.
Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima
pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua
kewajiban perusahan dilunasi.
3.
Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam
jumlah yang tetap.
4.
Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan
mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa
perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan
harga tertentu.
5.
Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai
suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6.
Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusahaan
kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika
suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain
jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan
deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.
Pada suatu saham
terdapat 3 (tiga) macam nilai :
1.
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
2.
Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham
tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
Nilai
instrinsik adalah
nilai saham pada saat diperdagangkan.
Ditinjau dari cara
peralihannya
1.
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks) adalah yang berhak atas nilai saham
sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
Pada saham tersebut tidak tertulis nama
pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor
lainnya.
Secara hukum, siapa yang memegang saham
tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir
dalam RUPS.
2.
Saham Atas Nama (Registered Stocks) adalah orang yang memiliki
(memegang) saham tersebut. Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama
pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Ditinjau dari kinerja
perdagangan
1.
Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang
memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki
pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
2.
Income Stocks
Saham dari suatu emiten yang memiliki
kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang
dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini
biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur
membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka menekan laba dan
tidak mementingkan potensi.
3.
Growth Stocks
a.
(Well – Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki
pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis
yang mempunyai reputasi tinggi.
b.
(Lesser – Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai
leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
Umumnya saham ini
berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
4.
Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa
secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi
mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum
pasti.
5.
Counter Cyclical Stockss
Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi
ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
Dan yang terbaru
jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah
gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya
saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
ETF index :
menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat
pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
Close and ETFs : Fund
yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup
dan dikelola secara aktif.
A.
Obligasi
Obligasi adalah surat
pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo
sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa
tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut
pada saat jatuh tempo.
Sekuritas penghasilan
tetap merupakan sekuritas dengan penerbitnya (peminjam) setuju dengan melakukan
pembayaran penghasilan yang jumlahnya ditetapkan dalam kontrak. Sebagai contoh,
setiap enam bulan selama 10 tahun mendatang, penerbit (issuer) setuju
untuk membayar $50. Contoh lainnya adalah sekuritas yang penerbit setuju untuk
melakukan pembayaran berdasarkan suku bunga sertifikat depositoenam bulan.
Dalam contoh ini suku bunga akan berfluktuasi setiap enam bulan tergantung
sertifikat deposito enam bulan. Namun, sekuritas ini tetap tergolong sekuritas
penghasilan tetap karena jumlah yang tertera pada kontrakbersifat tetap.
Investor tidak dapat penghasilan yang lebih besar ataupun yang lebih kecil dari
yang tertera pada kontrak (kecuali jika penerbit tidak dapat memenuhi
kewajibannya).
Sekuritas penghasilan
tetap dibedakan menjadi dua jenis: kewajiban hutang (debt obligation)
dan ekuitas (equity). Dalam kewajiban hutang, peminjam melakukan
pembayaran bunga berkala. Ketidak mampuan membayar bunga sesuai ketetapan umum,
kewajiban hutang pada buku ini akan disebut obligasi. Kebalikan dari kewajiban
hutang, saham preferen merupakan instrumen ekuitas dimana pemegang sekuritas
akan memperoleh penghasilan dividen.
Ciri utama setiap
obligasi adalah jangka waktu jatuh tempo (maturitas), yang merupakan tanggal
peminjam harus melunasi seluruh jumlah yang dipinjam. Dalam praktiknya, istilah
jatuh tempo dan maturitas akan digunakan secara bergantian untuk menunjukkan
sisa usia dari obligasi. Namun secara teknis, maturitas menunjukan tanggal
pelunasan harus dilunasi, sedangkan jangka waktu jatuh tempo mengacu pada
jumlah tahun yang tersisa hingga tanggal maturitas.
Jumlah yang disetujui
untuk dibayarkan peminjam pada jangka jatuh tempo disebut nilai pari nilai
maturitas atau nilai unjuk/nilai nominal. Kupon obligasi merupakan pembayaran
bunga periodik yang diberikan kepada pemegang obligasi sepanjang usia obligasi.
Dalam obligasi,
istilah kupon sebenarnya mengacu pada suku bunga kupon yang jika dikalikan dengan
nilai par mengindikasikan jumlah bunga dalam satuan mata uang. Terdapat
obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga secara berkala. Sebagai
gantinya, pokok dan bunga pinjaman dibayarkan pada tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini disebut obligasi kupon nol. Investor dalam obligasi kupon nol
memperoleh bunga sebagai selisih antara nilai maturitas dengan harga pembelian.
Sekuritas bunga mengambang merupakan sekuritas dengan suku bunga ditetapkan
kembali secara berkala. Suku bunga kupon yang baru ditentukan dalam kontrak
sebagi suku bunga referensi disesuaikan dengan spread (selisih hasil).
Spread dapat ditambahkan atau dikurangi dari nilai suku bunga referensi, dan
dinyatakan dalam titik dasar (basis point = seperseratus persen). Dua contoh
formula penetapan kembali suku bunga pada sekuritas suku bunga mengambang
adalah
Suku bunga referensi
+ 100 titik dasar
Suku bunga referensi
– 50 titik dasar
Jaminan Bagi Obligasi
Properti rumah maupun
properti pribadi lainnya dapat ditawarka sebagai jaminan bagi obligasi. Pada
obligasi dengan jaminan hipotik, penerbit memberikan jaminan kepada pemegang
obligasi berupa hak gadai atas aktiva yang dijadikan jaminan. Hak gadai
merupakan hak hukum untuk menjual jaminan untuk memenuhi kewajiban penerbit
yang tidak terpenuhi. Dalam kenyataannya, penyitaan dan penjualan jaminan
merupakan hal yang tidak lazim. Jika terjadi wanprestasi oleh penerbit,
biasanya dilakukan reorganisasi keuangan penerbit yang dibuat ketetapan bagi
penyelesain kewajiban kepada pemegang obligasi. Hak gadai hipotik merupakan hal
yang penting, dikarenakan hak ini memberikan posisi yang kuat bagi pemegang
obligasi relatif terhadap kreditur lain dalam pengaturan ketentuan
reorganisasi.
Untuk memenuhi
keinginan pemegang obligasi atas jaminan, penerbit memberikan jaminan kepada
investor berupa hak gadai atas saham, surat hutang, obligasi maupun aktiva
keuangan lain yang dimiliki. Aktiva ini disebut kolateral (atau properti
pribadi), dan obligasi yang dijamin oleh jenis aktiva ini disebut colateral
trust bond.
1.
Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
a.
Pengatur Pasar Modal.
Pasar modal di Indonesia diatur oleh suatu
lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama
Departemen Keuangan. Pasar modal yang ada di Indonesia dikelola oleh swasta,
dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta dikelola
oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di Surabaya
dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola
oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).
b.
Instansi Pemerintah.
Selain sebagai pengatur pasar modal,
pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal tertentu agar pasar modal tersebut
dapat berjalan secara efektif dan efisien. Instansi Pemerintah yang terlibat
dalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
c.
Lembaga Swasta.
Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum,
Badan Penilai (Appraiser), dan Konsultan Efek (Investment Advisor).
2.
Pelaku dalam Pasar Modal
a.
Emiten. Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat
(go public).
b.
Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu
perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public,
investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang
kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di
pasar modal.
c.
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
1)
Penjamin Emisi (underwriter),
2)
Penanggung (Guarantor),
3)
Wali Amanat (Trustee),
4)
Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
5)
Pedagang Efek (Dealer),
6)
Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
7)
Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan
8)
Biro Administrasi Efek.
B.
Proses Perdagangan Sekuritas
Di pasar modal
investor tidak dapat langsung membeli atau menjual sekuritas di lantai bursa,
melainkan harus melalui perusahaan pialang atau broker yang merupakan anggota
bursa. Aktivitas jual beli saham di lantai bursa dilakukan oleh perusahaan
pialang melalui orang yang ditunjuk sebagai sebagai Wakil Perantara Pedagang
Efek (WPPE). Selanjutnya WPPE yang mewakili penjual dan pembeli melakukan
proses tawar-menawar dan negosiasi, kemudian transaksi diselesaikan melalui PT
Kustodian Depositori Efek Indonesia (KDEI), kecuali untuk penyelesaian
transaksi obligasi dan bukti right, yang dilakukan sendiri antar anggota bursa
yang melakukan transaksi.
Transaksi yang berada
pada bursa umumnya bukan merupakan transaksi tunai pada saat itu juga. Bursa
telah menentukan bila telah terjadi transaksi pada hari H, maka penyerahan
saham dan pembayaran harus diselesaikan melalui KDEI pada hari bursa kelima
(H+4). Bila perusahaan pialang tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk
menyelesaikan transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa kelima
(H+4) maka transaksi perdagangan selanjutnya akan dilakukan di pasar tunai.
Pasar tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan pada saat itu
juga (cash and carry).
Setelah proses
penyelesaian dilakukan, pialang yang melaksanakan pesanan untuk membeli
sekuritas, akan datang ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk emiten
untuk mendaftar dan mengadministrasi saham tersebut atas nama pemodal yang
membeli saham.
BEJ/BEI menganut
sistem order-driven market atau pasar yang digerakan oleh order-order
dari pialang dengan sistem lelang secara terus-menerus. Perusahaan
pialang akan menunjuk WPPE yang akan memasukkan semua order pialang ke dalam
terminal masing-masing di lantai bursa. Kemudian order-order tersebut diolah
oleh komputer yang akan melakukn penyesuaian (matching) dengan
mempertimbangkan prioritas harga dan prioritas waktu. Harga yang terbentuk
merupakan hasil tawar-menawar atau lelang terbuka (auction market) yang
akan menjadi dasar untuk pembentukan pasar reguler. Harga yang terbentuk di
pasar reguler menjadi dasar perhitungan indeks dan patokan harga saham di BEI
yang aka disebarkan ke seluruh dunia.
C.
Perbedaan Saham dan Obligasi
Saat ini di Indonesia
saham ditransaksikan oleh Perusahaan Efek melalui bursa efek dan sudah mencapai
nilai transaksi harian yang cukup tinggi sehingga terbentuknya harga saham
sudah relatif wajar dan teratur karena mekanisme transaksinya berupa lelang.
Sedangkan obligasi sebagian besar ditransaksikan lewat OTC sehingga pembentukan
harganya belum transparan.
Perbedaan Saham dan
Obligasi
1.
Saham menggambarkan sebagian dari modal pokok sebuah perusahaan. Pemilik saham
dipandang sebagai pemilik sebagian asset dari perusahaan sesuai dengan kadar
saham yang dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutang perusahaan,
maka perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut. Obligasi memiliki
masa jatuh tempo untuk pelunasan hutang, adapun saham tidak memiliki kecuali
ketika perusahaan tersebut dinyatakan dilikuidasi.
2.
Keuntungan atau pun kerugian pemilik saham tergantung dari prestasi perusahaan
tersebut, tidak ada batasan khusus bagi keuntungan perusahaan, terkadang untung
dengan keuntungan yang besar, dan terkadang rugi dengan kerugian yang besar.
Pemilik saham sama-sama mengambil bagian dalam untung atau ruginya perusahaan.
Terkadang mereka mendapatkan
keuntungan yang besar ketika perusahaan mendapatkan laba yang besar. Dan terkadang pula merek rugi ketika perusahaan itu jatuh. Masing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi. Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tidak bertambah dan tidak berkurang, serta tidak
menggambarkan adanya kerugian. Dan begitupun sebaliknya jika perusahaan itu jatuh dan rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yang telah ditetapkan baginya, disaat para pemilik saham tidak mendapatkan sedikitpun kuntungan bahkan mereka menanggung beban kerugian.
keuntungan yang besar ketika perusahaan mendapatkan laba yang besar. Dan terkadang pula merek rugi ketika perusahaan itu jatuh. Masing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi. Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tidak bertambah dan tidak berkurang, serta tidak
menggambarkan adanya kerugian. Dan begitupun sebaliknya jika perusahaan itu jatuh dan rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yang telah ditetapkan baginya, disaat para pemilik saham tidak mendapatkan sedikitpun kuntungan bahkan mereka menanggung beban kerugian.
3.
Ketika perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada pada pemegang
obligasi karena dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tidak
memiliki hak atas harta perusahaan kecuali setelah ditunaikan semua hutang
perusahaan. Bagi pemegang obligasi berhak untuk menuntut pengumuman kerugian
perusahaan ketika perusahaan tersebut tidak bisa
menunaikan kewajibannya (pailit).
menunaikan kewajibannya (pailit).
sumber : khamim7.files.wordpress.com/2011/06/saham-dan-obligasi.docx






0 comments:
Post a Comment